
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa misi dari dibentuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru adalah sebagai dekolonisasi. Pasalnya, selama ini KUHP yang digunakan di Indonesia adalah aturan yang juga dulu digunakan Belanda saat menjajah tanah air.
"Apa saja bentuknya? Tidak lagi berorientasi pada keadilan retributf yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," ujarnya dalam kegiatan Kumham Goes to Kampus di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).
Dengan KUHP baru ini, ia mengeklaim bahwa paradigma hukum yang dibawa telah lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
"Jika keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku, maka keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif dia ditujukan kepada pelaku maupun korban," terangnya.
Keunggulan lain dari KUHP baru ini juga, kata Eddy adalah saat ini KUHP tak mengutamakan kepastian hukum semata, melainkan mengutamakan keadilam kemanfaatan.
"Pasal 53 dikatakan apabila dalam mengadili perkara, hakim ada pertentangan antara keadilan dan kepastian maka hakim wajib mengutamakan keadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan misi-misi dari dibentuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah diundangkan dalam UU No. 1 Tentang KUHP Tahun 2023.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan butuh waktu setidaknya 60 tahun hingga akhirnya KUHP baru ini dapat disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
"Dari segi proses kita sudah ketahui bersama bahwa ini adalah proses panjang yang sudah dimulai dari tahun 1958 masuk resmi ke DPR 1963 dan kemudian baru disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan 2 Januari 2023," ujarnya di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).
Namun begitu, untuk ukuran pembuatan KUHP baru, kata Eddy--sapaan akrab Wamenkumham--waktu 60 tahun masih tergolong sebentar. Pasalnya, tak ada negara yang lepas dari penjajahan mampu membuat KUHP baru dengan waktu singkat.
"Belanda sendiri butuh waktu 70 tahun untuk membuat KUHP baru ketika dia diberikan kemerdekaan oleh Prancis," jelasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
