
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk
JawaPos.com - Sejumlah mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam IM57+, mengajukan gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan dilayangkan terhadap sejumlah pihak seperti pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu penggugat yang juga mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya dalam sidang perdana dengan pemeriksaan persiapan. Hal ini karena Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, dinilai telah berbohong.
"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong, karena selama ini kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritas bisa cepat berubah, dan itu masalah yang menyedihkan," ujar Novel usai sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (10/3).
Bahkan menurut Novel, di dalam persidangan tersebut Ahmad Burhanudin telah mendeskriditkan para pegawai KPK.
"Disampaikan bahwa pegawai KPK itu tidak jelas, artinya seolah-olah pegawai KPK tidak jelas, dan itu kok saya agak terkejut karena bisa-bisanya menghina di depan persidangan. Itu hal-hal penting," katanya.
"Saya ingin menyampaikan kaget kok ada upaya berbohong, dan menyampaikan hal yang tidak patut," tambahnya.
Namun demikian, Novel tidak menjelaskan bentuk kebohongan apa yang disampaikan oleh Ahmad Burhanudin secara detil di depan Majelis Hakim. Yang pasti Novel mengaku sangat kecewa, karena yang bekerja di KPK sangatlah memegang integritas kejujuran.
"Artinya saya terkejut ketika ada pejabat kepala biro hukum justru menyampaikan kebohongan di sidang. Ini sebagai hal yang serius karena lembaga antikorupsi ini berbasis kepada integritas dan kejujuran sebagai nilai utama," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai lembaga antirasuah menggugat pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Gugatan ini dilayangkan, karena para pihak tergugat tidak menjalankan hasil rekomendasi Ombudsman dan Komnas, terkait berbagai pelanggaran administrasi dan hukum soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, mantan pegawai KPK meminta hakim memerintahkan para tergugat yakni, pimpinan KPK, Presiden Jokowi dan Kepala BKN menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang adanya pelanggaran, maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
