
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk
JawaPos.com - Sejumlah mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam IM57+, mengajukan gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan dilayangkan terhadap sejumlah pihak seperti pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu penggugat yang juga mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya dalam sidang perdana dengan pemeriksaan persiapan. Hal ini karena Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, dinilai telah berbohong.
"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong, karena selama ini kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritas bisa cepat berubah, dan itu masalah yang menyedihkan," ujar Novel usai sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (10/3).
Bahkan menurut Novel, di dalam persidangan tersebut Ahmad Burhanudin telah mendeskriditkan para pegawai KPK.
"Disampaikan bahwa pegawai KPK itu tidak jelas, artinya seolah-olah pegawai KPK tidak jelas, dan itu kok saya agak terkejut karena bisa-bisanya menghina di depan persidangan. Itu hal-hal penting," katanya.
"Saya ingin menyampaikan kaget kok ada upaya berbohong, dan menyampaikan hal yang tidak patut," tambahnya.
Namun demikian, Novel tidak menjelaskan bentuk kebohongan apa yang disampaikan oleh Ahmad Burhanudin secara detil di depan Majelis Hakim. Yang pasti Novel mengaku sangat kecewa, karena yang bekerja di KPK sangatlah memegang integritas kejujuran.
"Artinya saya terkejut ketika ada pejabat kepala biro hukum justru menyampaikan kebohongan di sidang. Ini sebagai hal yang serius karena lembaga antikorupsi ini berbasis kepada integritas dan kejujuran sebagai nilai utama," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai lembaga antirasuah menggugat pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Gugatan ini dilayangkan, karena para pihak tergugat tidak menjalankan hasil rekomendasi Ombudsman dan Komnas, terkait berbagai pelanggaran administrasi dan hukum soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, mantan pegawai KPK meminta hakim memerintahkan para tergugat yakni, pimpinan KPK, Presiden Jokowi dan Kepala BKN menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang adanya pelanggaran, maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
