Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2020 | 05.07 WIB

KPK Minta 23 Menteri Kabinet Kerja Segera Lapor LHKPN

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa 23 menteri Kabinet Indonesia Kerja belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah mencatat, baru 11 menteri yang sudah menyerahkan laporan harta kekayannya.

"Sampai dengan saat ini, (menteri, Red) yang sudah lapor itu sekitar 26 persen atau 11 menteri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Ipi pun mengingatkan, agar para pembantu Presiden Joko Widodo segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan batas waktu 23 Januari 2020. Untuk mereka yang sebelumnya pernah menjadi menteri, lembaga antirasuah menunggu hingga 31 Maret 2020.

Pelaporan LHKPN menjadi penting karena merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan semua jajaran. Aturan pelaporan kekayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

"Saya ingatkan kembali, terkait dengan pelaporan LHKPN untuk para pejabat publik, kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," harap Ipi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore