Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 17.51 WIB

Pandemi, Skema Penghitungan Upah Minimum 2021 Kemungkinan Berubah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, perhitungan upah minimum yang selama ini mengacu pada skema PP 78 Tahun 2015, kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut karena menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh negatif akibat bencana wabah Covid-19.

“Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).

Ida menjelaskan, jika mengikuti skema tersebut banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum. Sebab, selama masa pandemi Covid-19 sektor usaha mengalami tekanan dalam beroperasi sehingga pendapatannya pun menurun bahkan banyak yang menderita kerugian.

"Kalau dipaksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," imbuhnya.

Ida menambahkan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum 2021. Ia menyebut, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020.

"Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," tutupnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore