
Photo
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terdapat sejumlah kuburan yang berdekatan dengan lokasi kerangkeng manusia. Namun, Komnas HAM menyebut kuburan itu bukan dari warga yang berada di dalam kerangkeng, melainkan kuburan dari pihak keluarga Terbit Rencana.
"Dibelakang, ya infonya kuburan keluarga," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada JawaPos.com, Selasa (8/2).
Komnas HAM tak menampik, terdapat sejumlah warga yang meninggal saat menjalani kurungan di kerangkeng Bupati Langkat. Tetapi berdasarkan temuan Komnas HAM, mereka yang tewas di kerangkeng diberikan kepada pihak keluarganya masing-masing.
"Kalaua kuburan yang meninggal bukan di situ," ucap Anam.
Anam usai memeriksa Bupati Langkat di kantor KPK, Senin (7/2) kemarin menduga, warga yang penghuni kerangkeng mendapatkan tindakan kekerasan yang berpola. Komnas HAM mengklaim, sudah mengantongi bukti adanya kekerasan terhadap warga yang menjalani penahanan di kerangkeng Bupati Langkat.
"Kekerasan yang berpola itu kami tahu waktunya, kami tahu apa alat yang digunakan, kami tahu siapa yang melakukan, kami tahu pengawasan untuk itu," ucap Anam.
Bahkan, Komnas HAM juga telah mendapatkan alat bukti berupa foto tindakan kekerasan terhadap warga yang menjalani penahanan. Meski demikian, saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci mengingat masih dalam proses investigasi.
"Kami juga dapat foto beberapa tahun yang lalu bagaimana kondisi korban, detail ada. Lalu dikonfirmasi keterangan saksi yang lain yang menyaksikan bagaimana kekerasan itu berlangsung," beber Anam.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara yang juga tengah menyelidiki kasus kerangkeng ini mengaku sudah menemukan sejumlah kuburan di beberapa titik, yang diduga menjadi korban kesewenangan. Namun hal ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
"Adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya. Kuburan sudah ditemukan dibeberapa titik oleh tim," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dugaan kepemilikan kerangkeng manusia ini sebelumnya dibongkar oleh Migrant Care setelah mengadukannya ke Komnas HAM. Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.
Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. "Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja," kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut
mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. "Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," pungkas Anis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022