Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Desember 2021 | 00.17 WIB

Pembatalan PPKM Level 3 Nataru, Pemberian Keadilan bagi Setiap Daerah

Calon penumpang mengantre masuk di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut - Image

Calon penumpang mengantre masuk di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut


JawaPos.com - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pembatalan ini untuk memberikan keadilan bagi setiap daerah.


“Alasan yang saya tangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu,” ungkap dia, Selasa (7/12).


Terlebih lagi, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, di mana vaksin untuk lansia pun juga terus didorong. Kemudian, testing dan tracing terus dilaksanakan dengan baik. “Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu,” ungkapnya.


Namun demikian, perubahan kebijakan itu tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti, hal ini dinilai oleh masyarakat bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut.


Ia menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.


Lalu, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. “Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut,” jelasnya


Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. “Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa. Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat,” terangnya.


Terakhir, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. “Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus Covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah,” tandas Saleh. (*)



Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore