
Petugas medis mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan dari para pegawai ASN saat swab test Covid-19 di Kantor Kecamatan Pasar Senen, Jakarta, Senin (15/6/2020). Sebanyak 200 pegawai dari berbagai instansi di Kecamatan Senen menjalani tes swab. Hal
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas tertinggi tes PCR untuk menguji spesimen pasien Covid-19 yakni Rp 900 ribu. Batas harga tes PCR tersebut ditetapkan agar tak ada layanan kesehatan lainnya yang mematok harga terlalu tinggi hingga jutaan Rupiah. Namun, hitungan pemerintah berbeda dengan hitungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Ketua Satgas Covid19 dari PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban mengakui, tes masif adalah hal yang mutlak dilakukan. Indonesia harus mencapai target tes 30 ribu orang setiap hari sesuai target Presiden RI yang dicanangkan dua bulan yang lalu.
Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50 ribu tes setiap hari. Meski demikian, kata dia, harga Rp 900 ribu untuk tes PCR swab mungkin ideal atau cukup bila reagensia dibantu pemerintah. Yaitu reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR.
Maka pemerintah didorong untuk memberikan subsidi. Sebab angka Rp 900 ribu tak ideal jika tak disubsidi oleh pemerintah. Maka hitungannya, harga ideal tanpa subsidi semestinya Rp 1,2 juta.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
