Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2020 | 02.24 WIB

Tito Minta Kepala Daerah Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan menyapu Jalan Jawa Kawasan GKB, Kabupaten Gresik, Jatim, akibat tidak memakai masker. Antara - Image

Pelanggar protokol kesehatan menyapu Jalan Jawa Kawasan GKB, Kabupaten Gresik, Jatim, akibat tidak memakai masker. Antara

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah, untuk menggaungkan agar masyarakat mau memproteksi diri dari penularan Covid-19 dengan menggunakan masker. Menurutnya, sosialisasi dan pembagian masker harus digalakkan baik oleh pemerintah maupun swasta.

“Kita harus proteksi masing-masing. Proteksi yang terbaik adalah menggunakan masker, dia (Covid-19) kan masuk melalui saluran pernapasan, tidak melalui saluran yang lain, maka pernapasan kita ditutup dengan masker," kata Tito dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Mantan Kapolri mengharapkan, pemerintah maupun swasta harus lebih mengkampanyekan penggunaan masker. Hal ini tidak lain untuk mengurangi penularan Covid-19.

"Jadi pemerintah hanya sebagai stimulus, motor, dinamisator, dan setelah itu tahap keduanya sosialisasi tentang tata cara pakai masker yang benar, karena memang banyak juga yang tidak paham cara pakai masker yang benar,” ucap Tito.

Setelah cara soft digunakan, Tito meminta kepala daerah dapat membuat regulasi guna memberikan payung hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penggunaan masker. Sehingga diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Baru penegakan hukumnya, sanksi hukum, karena masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera, biasanya juga tidak diikuti. Nah, ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, nah jadi harus ada Perda itu,” tandas Tito.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore