
Photo
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," terang dia di Jakarta, Minggu (6/2).
Dalam edaran tersebut, masyarakat yang melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak paling dekat 1 meter. Diharapkan juga berada dalam kondisi sehat, tidak menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan, menghindari kontak fisik dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
"Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah," terang SE.
Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dan menyediakan cadangan masker medis.
Pengurus juga diminta melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus.
"Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," jelas SE.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah dan melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Perlu dipastikan juga tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. Lalu, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
"Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," terang SE.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
