
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RU
JawaPos.com–Kasus kekerasan seksual makin marak terjadi dan makin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami perempuan dan anak-anak yang sering kali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar menyatakan, permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.
Menurut dia, Berdasar data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) 2021, sebanyak 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Karena itu kata dia, negara wajib melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
”Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” ujar Roos Diana Iskandar, Rabu (5/1).
Lebih lanjut, Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu segera disahkan. Urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.
”Dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku,” tutur Roos Diana Iskandar.
Selain itu, lanjut dia, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan pada masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.
Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.
Berdasar urgensi tersebut, Roos Diana menyatakan, pemerintah akan memperjuangkan agar usul RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Diharapkan para anggota legislatif di DPR berkomitmen untuk mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.
”RUU TPKS belum kunjung disahkan. Sudah berkali-kali masuk Prolegnas. Kita berharap RUU TPKS akan masuk Prolegnas 2021–2022 ini dan dapat diselesaikan. Hal ini juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani yang mempunyai komitmen untuk menyelesaikan RUU TPKS ini,” papar Roos Diana Iskandar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
