Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Januari 2022 | 17.01 WIB

RUU TPKS Perlu Segera Disahkan, Ini Urgensinya

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RU - Image

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RU

JawaPos.com–Kasus kekerasan seksual makin marak terjadi dan makin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami perempuan dan anak-anak yang sering kali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar menyatakan, permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.

Menurut dia, Berdasar data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) 2021, sebanyak 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34 persen atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Karena itu kata dia, negara wajib melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

”Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada,” ujar Roos Diana Iskandar, Rabu (5/1).

Lebih lanjut, Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu segera disahkan. Urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

”Dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku,” tutur Roos Diana Iskandar.

Selain itu, lanjut dia, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan pada masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.

Berdasar urgensi tersebut, Roos Diana menyatakan, pemerintah akan memperjuangkan agar usul RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Diharapkan para anggota legislatif di DPR berkomitmen untuk mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.

”RUU TPKS belum kunjung disahkan. Sudah berkali-kali masuk Prolegnas. Kita berharap RUU TPKS akan masuk Prolegnas 2021–2022 ini dan dapat diselesaikan. Hal ini juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani yang mempunyai komitmen untuk menyelesaikan RUU TPKS ini,” papar Roos Diana Iskandar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore