
Massa melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Dalam aksinya, mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja melalui Perppu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyesalkan masih adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bivitri menegaskan, perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diperbaiki sembarangan.
Menurutnya, kesalahan ketik yang terjadi di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 berdampak hukum. Dia menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan.
"Itu kesalahan fatal. Karena penomoran UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara," kata Bivitri dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Bivitri menegaskan, penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara dan penjelasannya pun masuk dalam tambahan lembaran negara. Oleh karena disebut sebagai pengundangan.
"Ini penting sekali, sehingga dikenal teori fiksi hukum, di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada, sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU itu," cetus Bivitri.
"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja
Bivitri menyayangkan, pemerintah menganggap kesalahan tersebut hanya administrasi belaka. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mengerdilkan makna proses legislasi.
"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. Dia pun menyebut, akan memperbaiki kesalahan tersebut.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).
Pratikno mengklaim kesalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.
“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/2qI_nwzP65g

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
