
MPR RI
JawaPos.com - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalati sebelumnya mencopot Anggota DPD RI Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) lalu.
Imbas dari pencopotan ini, Fadel Muhammad juga telah melapor ke Bareskrim Polri. Pasalnya, Fadel merasa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini marwah institusi MPR RI yang dikedepankan bukan hanya kepentingan pribadi. Beliau diangkat secara resmi menjadi Wakil Ketua MPR dalam periode 2019-2024 melalui proses yang diatur secara legal dalam regulasi," kata Ketua Pakar Administrasi, Andy Fefta Wijaya dalam keterangannya, Minggu (4/9).
Andy menyampaikan pemecatan terhadap Fadel diduga melalui suatu proses yang maladministrasi. Dia menduga, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi," tegas Andy.
Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Fordekiis) ini mengungkapkan, terdapat dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu.
Dia menyebut, polemik yang dialami Fadel Muhammad sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR. seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad.
"Tindakan sewenang-wenang ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara," tegas Andy.
Menurutnya, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang, akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
"Karena DPD dan wakil ketuanya di MPR RI akan begitu mudah dibongkar pasang oleh konflik kepentingan elite internalnya. Sehingga, bisa jadi mereka akan kehilangan fokus melaksanakan tupoksinya," pungkas Andy.
Sebelumnya, Fadel Muhammad menegaskan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR adalah hal inkonstitusional. Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan, telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," ujar Fadel, Jumat (19/8) lalu.
Fadel menyebut, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk ke dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan. Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
