Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2020 | 18.24 WIB

Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah

Pekerja membersihkan ranjang pasien di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Pemerintah menyediakan 112 tempat tidur pasien di ruang isolasi rumah sakit tersebut untuk menangani pasien Covid-19. Moch Asim/Antara - Image

Pekerja membersihkan ranjang pasien di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Pemerintah menyediakan 112 tempat tidur pasien di ruang isolasi rumah sakit tersebut untuk menangani pasien Covid-19. Moch Asim/Antara

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu memberikan pedoman bagaimana akreditasi dan perizinan fasilitas kesehatan di saat pandemic.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan dapat fokus menangani pasien korona. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Widyawati menjelaskan, untuk izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan yang telah berakhir dan proses perpanjangan terkendala Covid-19, izinnya dianggap masih berlaku hingga setahun setelah status bencana nasional dicabut. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasional sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. ”Faskes tersebut wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain,” bebernya.

Sementara itu, untuk akreditasi faskes juga ada perubahan pengaturan. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional dicabut pemerintah. Bagi faskes yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir, baik sebelum maupun sesudah pandemi, sertifikat akreditasinya dianggap tetap berlaku selama satu tahun setelah status bencana dicabut.

”Pimpinan faskes membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu,” kata Widyawati. Tujuannya sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Sedangkan faskes yang belum melakukan akreditasi diminta membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama satu tahun sejak bencana nasional karena Covid-19 dicabut.

Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. ”Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien,” tuturnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=nj7NuOsEWf8

 

https://www.youtube.com/watch?v=HFeYFmQLXrA

 

https://www.youtube.com/watch?v=GYYJMr-RaRo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore