
PIKIR-PIKIR: Rizieq Shihab divonis bersalah dalam dua kasus kerumunan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut. "Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
"Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta. "Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," imbuhnya.
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
