Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2020 | 15.00 WIB

Langkah Antisipatif KPK Cegah Penyebaran Covid-19

Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Teatrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak - Image

Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Teatrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tercatat sebagai lembaga pemerintah yang berada di urutan keempat, dari lembaga pemerintahan yang banyak terpapar Covid-19. Berdasarkan data dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, Kamis (1/10) tercatat 116 orang di lingkungan KPK terpapar Covid-19.

Berdasarkan data tersebut, lembaga pemerintah yang berada pada urutan pertama terpapar Covid-19 yakni, Kementerian Perhubungan 319 kasus, Kementerian Kesehatan 262 kasus dan Kementerian Pertahanan 147 kasus.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak awal mengetahui Covid-19 masuk ke Indonesia telah membentuk tim mitigasi Covid-19. Tim ini dipimpin oleh Kepala Biro Umum KPK.

"Ada tim gugus tugas, Ketua timnya Kabiro Umum," kata Ali Fikri kepada JawaPos.com," Jumat (2/10).

Menurut Ali, tim gugus tugas Covid-19 KPK telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gedung KPK. Langkah-langkah yang ditempuh diantaranya dengan melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes, yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.

Baca juga: Imunisasi Dasar Anak Penting untuk Mencegah Terjadinya Penyakit

"Selain itu, melakukan pengaturan jam kerja isolasi mandiri, penyemprotan disinfectan berkala, hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK," ucap Ali.

Terkait pengaturan jam kerja, lanjut Ali, KPK menerapkan kehadiran fisik pegawai 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah. Kemudian, pegawai yang hadir secara fisik juga dibagi dalam dua shift yakni shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

"Khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat bakal mengutamakan media daring," ucap Ali.

Ali berujar, tim gugus tugas penanganan Covid-19 di KPK juga tak henti-hentinya mengingatkan para pegawai dan orang yang berada di lingkungan KPK, untuk selalu menerapkan 3M, sebagaimana selalu digaungkan pemerintah. 3M tersebut diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Terlebih, KPK juga menyediakan hand sanitizer di setiap sudut rungan di dalam lift dan di dalam ruangan press room. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sejak awal wabah dan pegawai selalu di ingatkan melalui pengumuman di internal dan juga disampaikan melalui pengeras suara," pungkas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=9qP7eqVhToU

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore