
CEK KONDISI: Merry Khristianti (kiri) dan Claudia Angelina mengecek masker yang akan mereka gunakan. Praktisi kesehatan meminta hindari beli masker eceran. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah membuat aturan lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk menggunakan masker dua lapis dalam kegiatannya. "Saat ini penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik," bunyi Inmendagri tersebut dikutip JawaPos.com, Jumat (2/7).
Masih merujuk aturan tersebut, masyarakat disarankan untuk mengganti masker setiap 4 jam sekali. Termasuk menyarankan masyarakat menggunakan masker bedah dan N95.
"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," katanya.
Dalam aturan itu masyarakat juga dianjurkan untuk mencuci tangan setelah menyentuh benda apapun. Sehingga bisa terhindar dari penularan Covid-19.
"Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," tulis Inmendagri tersebut.
Inmendagri itu juga menyebutkan jika harus keluar rumah maka dihindari untuk berinteraksi dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. "Jika harus meninggalkan rumah maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah. Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
