JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Yonathan Latumahina mengkonfirmasi telah mengajukan restitusi bagi anaknya akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo. Restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini, terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," kata Yonathan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Meski begitu, Yonathan mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan komponen perhitungan restitusi ini. Semuanya diserahkan kepada LPSK.
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah menerima dokumen permintaan restitusi ini. Terkait itu, Yonathan mengaku tak akan mempersoalkan mengenai nominal jumlah restitusi.
"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, nggak saya pikir, nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tegasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.