Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 21.25 WIB

Hukuman Tinggal 6 Bulan, Keluarga Memohon Ferry Irawan Jalani Tahanan Luar

Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5). - Image

Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).

 
JawaPos.com -  Aktor Ferry Irawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
 
Pengacara Agustinus Nahak dari tim Sunan Kalijaga selaku pengacara keluarga Ferry Irawan mengatakan, tidak ada upaya hukum lebih lanjut akan dilakukan Ferry dan keluarga untuk menyikapi vonis tersebut. Mereka menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
 
Dalam perhitungan pengacara pihak keluarga, Ferry Irawan akan menghirup udara bebas sekitar 6 bulan lagi setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak pertengahan Januari 2023 lalu.
 
 
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Ferry Irawan akan mengupayakan permohonan supaya aktor berusia 46 tahun tersebut bisa menjalani tahanan luar.
 
"Masih sisa 6 bulan lagi,sedang diupayakan agar mas Ferry bisa ditahan di luar. Kalau permohonan kita diterima, mas Ferry akan menjalankan hukumannya di Jakarta,"ujar Agustinus Nahak saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
 
Keluarga Ferry Irawan sangat kecewa dalam kasus KDRT laporan Venna Melinda. Pasalnya, pemain film Leak tidak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana disangkakan sehingga Ferry ditahan sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1.
 
"Ibunya sangat kecewa, tapi ya sudah mau gimana lagi. Yang penting mas Ferry sehat," tuturnya.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore