Ilustrasi THR (freepik)
JawaPos.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan swasta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa THR untuk pekerja karyawan swasta tak boleh dicicil dan wajib dibayar secara penuh.
"Untuk sektor swasta (THR) wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, Selasa, (3/3).
THR pada karyawan swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR pun setara dengan satu kali gaji atau upah.
Sementara itu, teruntuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR-nya akan diberikan secara proporsional yang membuat masing-masing perusahaan berbeda kebijakan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta hingga kini tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang akan diberikan pun mencapai Rp 124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," jelas Airlangga.
Sementara itu, pencairan THR untuk ASN/PNS PPPK, TNI/Polri, serta pekerja pensiunan akan dicairkan secara bertahap. Pencairan ini sendiri sudah dilakukan sejak minggu pertama bulan puasa.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadhan), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk THR tersebut yakni Rp 55 triliun. Angka ini sendiri naik sekitar 10 persen dengan angka Rp 49 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri dengan angka Rp 22,2 triliun.
Selanjutnya, kepada 4,3 juta ASN daerah dengan THR mencapai Rp 20,2 triliun. Terakhir, kepada 3,8 juta pensiunan dengan THR Rp 12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
Sementara itu, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 tersebut biasanya diberikan pada bulan Juni.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
