Ilustrasi THR. (Pinterest).
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia. Di tahun 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan dan besaran nominal menjadi informasi krusial agar perencanaan keuangan keluarga menjelang Idulfitri 1447 H tetap aman.
Berdasarkan kalender astronomi, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, perusahaan wajib menuntaskan kewajibannya jauh sebelum takbir berkumandang.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika mengacu pada estimasi Lebaran di tanggal 19 Maret, maka perusahaan sudah harus menyalurkan dana THR maksimal pada tanggal 11 atau 12 Maret 2026.
Penting bagi karyawan untuk mencatat tanggal ini sebagai pengingat hak mereka. Pasalnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja Pasal 88E telah mempertegas bahwa THR bukan sekadar bonus sukarela, melainkan bagian dari pengupahan yang menjadi hak mutlak karyawan.
Ketentuan ini berlaku bagi semua status pekerja, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT). Perusahaan yang melanggar batas waktu ini atau sengaja menunda pembayaran dapat dijatuhi sanksi administratif hingga denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Satu hal yang perlu digarisbawahi oleh para pekerja adalah skema pembayaran. Pemerintah melarang keras perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Seluruh nominal harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu guna memastikan daya beli masyarakat terjaga menjelang hari raya.
Aturan mengenai pembayaran penuh ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jika perusahaan nekat mencicil, karyawan memiliki hak untuk melapor ke posko aduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker setiap tahunnya.
Bagi perusahaan yang terlambat menyalurkan THR, bersiaplah menghadapi konsekuensi denda. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Besaran THR yang diterima setiap individu sangat bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Bagi Anda yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka Anda berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.
Namun, bagaimana jika masa kerja Anda belum genap setahun? Jangan khawatir, Anda tetap berhak mendapatkan THR namun dengan perhitungan proporsional (pro-rata). Rumus hitungannya adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran satu bulan upah.
Skema ini memastikan rasa keadilan bagi setiap pekerja. Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.
Agar tidak terjadi selisih saat mengecek saldo rekening, Anda perlu memahami rincian perhitungan berdasarkan kategori pekerjaan berikut ini:
1. Karyawan Tetap & Kontrak:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
