Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 05.21 WIB

Apresiasi Respons Cepat Menpora, Kementerian PPPA Dorong Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual di Olahraga Diperkuat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Humas Kementerian PPPA)



JawaPos.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan sekaligus empati mendalam terhadap korban. “Kami apresiasi langkah cepat dan responsif dari Kemenpora dalam merespons dugaan kasus ini. Respons awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Arifah menegaskan, korban harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap proses penanganan. Ia mendorong agar korban memperoleh pendampingan komprehensif, mulai dari layanan psikologis, medis, hingga bantuan hukum, termasuk perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma.

“Kami juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban,” tegasnya.

Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga untuk memastikan penanganan kasus berjalan serius dan menyeluruh.

Selain itu, penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga juga menjadi fokus, termasuk melalui kebijakan perlindungan atlet, mekanisme pengaduan yang aman, serta edukasi terkait relasi kuasa.

Dia pun menyatakan, negara harus hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak, termasuk atlet, terlindungi dari segala bentuk kekerasan serta memperoleh keadilan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore