Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam putusan terbarunya, MK mengubah norma yang dinilai berpotensi multitafsir.
MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum terkait bentuk perintangan penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai frasa tersebut selama ini berpotensi menimbulkan penafsiran luas yang dapat menjerat profesi tertentu, terutama advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan.
“Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.
Menurutnya, advokat secara profesional bertugas mendampingi klien sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, tindakan advokat tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.
“Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” jelasnya.
Fickar menambahkan, persoalan muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran terhadap tindakan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Ia mencontohkan, jika seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan klien sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi, transaksi lama itu berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk perintangan secara tidak langsung ketika terjadi penyidikan dan penyitaan aset.
“Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
