Puluhan driver Ojek online (Ojol) bersalaman kepada aparat saat aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (02/09/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan pandangan para pelaku industri mengenai Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 yang pengaturannya tengah disiapkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran (SE).
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan para pelaku industri berkomitmen untuk mengikuti ketentuan BHR namun diharapkan pemerintah dapat memahami kemampuan setiap pelaku industri berbeda-beda.
"Harapan kami dari Modantara untuk tahun ini pemerintah bisa lebih bijaksana dan juga membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan terkait dengan bonus hari raya untuk mitra pengemudi di sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda," kata Agung dalam konferensi pers yang diselenggarakan KADIN, Jumat.
Ia menyebutkan BHR sebenarnya bersifat sukarela dan dirancang oleh masing-masing aplikator, sehingga besaran BHR antara satu aplikator dengan aplikator lain tentu berbeda karena disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.
Keputusan itu perlu dipahami agar nantinya keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga sekaligus memberikan dukungan tambahan bagi para mitra lewat pemberian BHR.
"Bonus Hari Raya ini sifatnya adalah voluntary, oleh karena itu pemberian BHR ataupun program-program terkait yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian itikad baik untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para mitranya," kata Agung.
Komitmen asosiasi dalam mendukung kesejahteraan mitra juga tidak berhenti dengan pemberian BHR, Agung mengatakan para anggotanya secara rutin juga menghadirkan program-program pelatihan keterampilan.
Salah satu contoh programnya dengan mendorong para mitra untuk menjadi UMKM mandiri sehingga nantinya mereka bisa lebih berdaya untuk menciptakan peluang finansial.
Sebelumnya terkait dengan BHR, pada Rabu (25/2), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
