
Ilustrasi zakat menjadi kewajiban yang mesti ditunaikan oleh umat Islam yang mampu secara finansial. (istockphoto.com)
JawaPos.com – Kementerian Agama memastikan skema penyaluran zakat maupun jenis penerimanya tidak berubah, yakni untuk 8 golongan. bukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia memastikan, penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, yakni Surah At-Taubah ayat 60.
Delapan asnaf tersebut meliputi Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar; Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian amil, yaitu petugas yang ditetapkan sebagai pengelola zakat; Muallaf, orang yang baru masuk Islam; Riqab, hamba sahaya atau budak.
Berikutnya ada Gharimin, yakni orang yang terlilit utang; Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah; dan Ibnu sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut dia, Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik merupakan pihak yang berhak menerima zakat.
Sementara dalam Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Thobib juga menekankan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk menjaga akuntabilitas, kinerja mereka diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
