
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Keputusan terkait Fuad Hasan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negeri),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Yaqut dan Gus Alex dicekal bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
