
Sejumlah tokoh nasional mendesak Kejagung RI menggunakan Asas Yurisdiksi Universal guna menyeret para pelaku kejahatan genosida. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sosok tokoh publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki instrumen hukum kuat untuk meringkus para pelaku genosida, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jika mereka menginjakkan kaki di tanah air.
Pernyataan ini dilontarkan saat Wanda bersama sejumlah tokoh nasional lainnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaporkan dugaan kejahatan internasional yang dilakukan otoritas Israel.
Mereka mendorong Kejagung mengaktifkan Asas Yurisdiksi Universal yang tertuang dalam Pasal 598 dan 599 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan ini memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili penjahat internasional meski lokasi kejadiannya di luar negeri.
"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ujar Wanda Hamidah, Kamis (5/2).
Selain itu, Wanda Hamidah juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dengan Board of Peace bentukan Amerika Serikat. Mereka khawatir hal ini akan melemahkan posisi PBB.
Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar hukum. Ia berharap Presiden lebih memilih menggunakan instrumen hukum yang sah di mata Internasional. Apalagi, Indonesia merupakan Presiden Dewan HAM PBB.
"Karena Board Of Peace yang saya bilang Board of Occupation sebetulnya adalah instrumen di luar hukum Indonesia dan instrumen di luar hukum internasional," tegasnya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, perwakilan pelapor lainnya, menekankan peran vital Kejaksaan dalam momen ini. Sebab, kejaksaanlah yang dapat segera menerapkan terkait Asas Yurisdiksi Universal.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal Yurisdiksi Universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya," ujar Fatia.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki alasan hukum yang sangat kuat (asas nasional pasif) karena kepentingan nasional telah dirugikan secara langsung. Salah satunya adalah serangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
"Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," kata Feri.
Menurutnya, langkah ini penting agar Indonesia mengirimkan pesan tegas kepada dunia bahwa wilayah Nusantara tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar HAM berat.
"Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tambah Feri.
Laporan resmi ini didukung oleh deretan nama besar, mulai dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, hingga musisi Eka Annash (The Brandals). Mereka didampingi oleh firma hukum Themis Indonesia serta organisasi seperti KontraS dan Dompet Dhuafa.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi babak baru bagi diplomasi Indonesia yang lebih berani dan berlandaskan pada penegakan hukum internasional yang konkret.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
