
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Niat baik tidak bisa menjadi dalih dalam proses hukum kasus dugaan korupsi. Termasuk yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook. Menurut pakar hukum pidana Suparji Ahmad, niat baik bisa gugur jika ditemukan fakta kerugian negara atau terjadi tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri maupun pihak lain.
Keterangan itu disampaikan oleh Suparji di tengah-tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyebut setiap program dan proyek pemerintah harus tunduk pada tata kelola keuangan negara.
”Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” kata Suparji pada Rabu (4/2).
Menurut Suparji, tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor saat program digulirkan. Temuan dan fakta memperkaya orang lain atau korporasi membuat niat baik tersebut menjadi tidak benar. Untuk itu, proses hukum harus tetap dan terus berjalan.
”Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” imbuhnya.
Saat ini, kata Suparji, kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, lanjut dia, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
Langkah Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif dinilai sudah tepat. Apalagi, dalam kasus tersebut Kejagung mendalami dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Angka itu berasal dari selisih harga laptop Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir senilai Rp 621 miliar.
”Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat,” jelas dia.
Tidak hanya Nadiem Makarim, dalam kasus tersebut Kejagung juga menyeret beberapa terdakwa lain. Yakni Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Sementara seorang tersangka lain bernama Jurist Tan yang bertugas sebagai mantan staf khusus mendikbud ristek sampai saat ini masih buron.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
