
Ilustrasi penjambret sampai harus tinggalkan motor saat dikejar korbannya
JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua orang penjambret tas istrinya, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jogjakarta, Senin (26/1).
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Grup), kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka Hogi Minaya beserta penasihat hukumnya, perwakilan kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, keluarga dua penjambret hadir secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan kejaksaan dalam proses ini berperan sebagai fasilitator. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan saling memaafkan.
"Hasilnya kedua pihak setuju untuk saling memaafkan," kata Bambang usai pertemuan.
Meski demikian, Bambang menyebut masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait bentuk dan mekanisme pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut oleh masing-masing penasihat hukum.
"Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," ujarnya.
Ia menargetkan, dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final. Adapun surat penghentian penuntutan (SKP2) belum diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa alat pengawasan berupa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki tersangka telah dilepas. Ia menegaskan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari prosedur karena Hogi Minaya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam penerapan restorative justice, Bambang menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain tindak pidana tidak diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, perbuatan dilakukan pertama kali, serta terjadi karena unsur kelalaian.
Dalam kasus ini, Hogi Minaya sebelumnya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pertimbangan jaksa penuntut umum, perkara ini memenuhi syarat karena perbuatannya merupakan bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ," pungkas Bambang.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
