
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Senin (19/1). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di pengadilan, Senin (19/1).
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sejak awal sidang, jalannya persidangan diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan tersebut terkait penyerahan alat bukti oleh JPU yang dilakukan saat persidangan baru dimulai, termasuk dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, yang mewajibkan agar alat bukti diserahkan lebih dahulu kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum sidang berlangsung.
Menurut mereka, kondisi itu berpotensi mengganggu hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara optimal.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan pandangan bahwa penyerahan alat bukti secara mendadak dapat bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
Mereka menilai akses yang memadai terhadap alat bukti merupakan bagian penting dari hak pembelaan terdakwa.
Selain persoalan prosedural, tim penasihat hukum juga mengkritisi substansi kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini.
Ketujuh saksi tersebut adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.
Menurut kuasa hukum, tidak satu pun dari saksi tersebut memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Padahal, perkara ini berkaitan erat dengan aspek teknis perangkat Chromebook yang menjadi objek pengadaan.
Tim penasihat hukum menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan isu-isu teknis, seperti kemampuan Chromebook dalam menjalankan aplikasi di luar ekosistem tertentu, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, hingga fitur-fitur teknis lain yang disebut dalam dakwaan.
Karena itu, mereka mempertanyakan bobot kesaksian yang disampaikan di persidangan. Selain soal kompetensi, kuasa hukum juga menyoroti relasi antara saksi dengan terdakwa.
Mereka menyebut sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Anwar Makarim, baik dalam konteks pemberian perintah, perumusan kebijakan, maupun koordinasi teknis terkait pengadaan Chromebook. Kesaksian yang disampaikan dinilai lebih banyak bersumber dari informasi pihak lain.
“Fakta yang tidak terbantahkan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka mengenai kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta objektif, melainkan asumsi,” kata Dodi S. Abdulkadir, yang mewakili tim penasihat hukum Nadiem dalam persidangan.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, yang diuji di persidangan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi, bukan sekadar cerita yang diperoleh dari pihak ketiga.
“Keterangan yang tidak bersumber dari pengalaman langsung berpotensi masuk ke wilayah opini pribadi, bukan fakta atau alat bukti yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, JPU tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi sesuai dengan jadwal persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penuntut umum terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
