
Sejumlah wisatawan memadati pantai Ancol Taman Impian saat libur Natal di Jakarta Utara. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, banyak masyarakat mulai mencari kepastian mengenai jadwal libur, terutama terkait status tanggal 24 Desember 2025. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa sehari sebelum Natal otomatis ditetapkan sebagai cuti bersama, apalagi jika jatuh di tengah pekan.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Karena itu, status libur suatu tanggal tidak bisa ditentukan berdasarkan kebiasaan atau asumsi semata, melainkan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Lantas, apakah 24 Desember 2025 termasuk hari libur atau cuti bersama Natal? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan keputusan tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama Natal. Dengan demikian, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja normal bagi sebagian besar instansi dan perusahaan, kecuali bagi pekerja yang mengajukan cuti tahunan secara mandiri.
Adapun ketentuan resmi libur Natal 2025 adalah sebagai berikut yakni Kamis, 25 Desember 2025 dengan libur nasional Hari Raya Natal dan Jumat, 26 Desember 2025 dengan cuti bersama Natal.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025, 24 Desember 2025 tetap berstatus hari kerja. Tidak ada ketetapan cuti bersama atau libur nasional pada tanggal tersebut. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada umumnya tetap berjalan seperti biasa.
Meski 24 Desember bukan hari libur, posisi Hari Raya Natal yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti tambahan.
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut mulai Kamis hingga Minggu.
Setelah rangkaian libur Natal, masyarakat juga akan menyambut pergantian tahun. Pemerintah telah menetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
