
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah bersama keluarga saat warganya terkena bencana. (Instagram)
JawaPos.com - Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Langkah ini diambil setelah Mirwan mendapat sorotan publik karena berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor, dan ia meneken pernyataan tidak sanggup menangani.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan partainya siap menjatuhkan sanksi paling berat apabila ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan Mirwan.
“Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Habiburokhman menjelaskan, Gerindra sebenarnya telah memberikan sanksi kepada Mirwan. Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan sidang lanjutan sebelum keputusan final dipublikasikan.
“Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” tuturnya.
Meski belum menggelar sidang etik, lanjut Habiburokhman, partai telah memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. “Iya, itu kan sudah dipecat (dari jabatan Ketua DPC Gerindra),” tegasnya.
Tak hanya menjalani sanksi etik partai, Mirwan juga tengah menjalani proses etik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mirwan diagendakan menjalani proses klarifikasi di Banda Aceh, pada Senin (8/12).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ucap Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Tentunya, proses penjatuhan sanksi-sanksi telah diatur dalam Undang-Undang.
"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.
“Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara. Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
