
Ilustrasi penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta. Bantuan untuk 7.001 penerima bansos di Jogja distop sementara karena terindikasi terlibat judi online. (Pos Indonesia)
JawaPos.com - Istilah desil menjadi kunci dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Sistem peringkat ini digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan seperti PKH, BPNT, dan program kesejahteraan lainnya benar-benar diberikan kepada keluarga yang paling membutuhkan.
Dalam penyaluran bansos, desil berfungsi sebagai indikator yang menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga di seluruh Indonesia. Peringkat tersebut tidak ditetapkan sembarangan, melainkan disusun berdasarkan data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang memuat informasi terukur tentang kondisi rumah tangga, termasuk penghasilan, kondisi hunian, kepemilikan aset, hingga akses layanan dasar.
Pengertian Desil
Desil adalah metode pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh kategori kesejahteraan, dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling mampu (desil 10). Pembagian ini membuat pemerintah dapat menentukan rumah tangga mana yang diprioritaskan menerima bantuan tanpa melakukan penilaian satu per satu terhadap jutaan keluarga.
Penetapan desil biasanya mengacu pada data DTKS atau basis data resmi lain yang menyajikan indikator lengkap tingkat kesejahteraan. Keluarga yang berada pada desil rendah, terutama desil 1, 2, dan 3, termasuk kelompok yang paling berpeluang menerima bantuan sosial secara rutin.
Desil juga menjadi alat evaluasi pemerintah untuk membaca dinamika kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Dengan pemetaan ini, pemerintah bisa mengetahui apakah kebijakan penanggulangan kemiskinan berjalan efektif.
Konsep Dasar dan Dasar Hukum Desil
Secara teknis, desil membagi seluruh populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 mewakili 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan kondisi paling sejahtera.
Penetapan peringkat ini memiliki landasan hukum, salah satunya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang mengatur pengelompokan desil 1 hingga desil 10 sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.
Pengelompokan tersebut tidak hanya memperhitungkan pendapatan. Variabel lain seperti kualitas rumah, aset produktif, tingkat pendidikan, serta akses air bersih dan sanitasi turut menjadi penentu posisi desil setiap keluarga.
Tingkatan Desil 1–10
Desil 1 – Kemiskinan Ekstrem
Kelompok ini adalah prioritas utama bansos. Penerimanya umumnya berhak atas PKH, BPNT/Raskin, KIS, dan bantuan pendidikan KIP. Mereka memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan nasional dan tinggal di rumah yang sangat tidak layak.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
