Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Desember 2025 | 23.05 WIB

Resmi: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels) - Image

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)

JawaPos.com - Kabar kenaikan gaji yang tengah beredar di masyarakat, banyak pensiunan yang mempertanyakan nominal gaji yang akan mereka terima. Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidaklah benar. Ini seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 membuat masyarakat geger dengan kabar kenaikan gaji.

Informasi terkini, peraturan terkait kenaikan gaji pensiunan masih belum berlaku untuk nominal gaji pensiunan PNS 2025.

Jika dilihat dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.

Meski demikian, Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Desember 2025

Penyaluran November hingga Desember gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore