
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan memiliki kekuatan organisasi. Surat tersebut memuat keputusan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” kata KH Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, terbitnya Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua poin penting mengenai posisi Ketua Umum PBNU.
Pertama, rapat memutuskan meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Kedua, apabila permintaan itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum.
“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Sarmidi.
Ia menambahkan, selama jabatan Ketua Umum mengalami kekosongan, kewenangan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pucuk tertinggi struktur kepemimpinan NU. Posisi Ketua Umum nantinya akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) melalui mekanisme organisasi sesuai aturan NU.
Jika pihak yang diberhentikan merasa keberatan atas keputusan tersebut, KH Sarmidi menjelaskan bahwa jalur penyelesaian yang tersedia adalah Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tuturnya.
Sementara, terkait bantahan Gus Yahya yang menyebut bahwa surat itu tidak sah karena tidak ada stempel digital dan detail administratif persuratan, KH Sarmidi menyebut bahwa substansi keputusan Syuriyah tidak terpengaruh oleh kendala teknis.
Ia menjelaskan, kendala terjadi pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga surat belum memperoleh stempel digital secara otomatis. Namun hal tersebut tidak membatalkan keputusan organisasi.
KH Sarmidi juga mengimbau warga NU serta publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa proses organisasi akan berjalan sesuai aturan dan forum resmi NU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
