
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusa (PT JN).
Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya tata kelola korporasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Sdr. IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/11).
Dalam perkara tersebut, terungkap bahwa Ira Puspadewi dkk melakukan pengkondisian proses penilaian aset kapal yang hendak diakuisisi. Hal itu mengakibatkan adanya penyimpangan profesionalisme dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” terang Budi.
Pengkondisian tersebut kemudian berdampak pada pengambilan keputusan korporasi yang tidak sesuai dengan prinsip Business Judgment Rules (BJR). Padahal, prinsip tersebut menjadi pijakan mendasar bagi direksi dalam menjalankan tugasnya.
“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” tegasnya.
KPK menilai penyimpangan itu memperbesar risiko kerugian negara, karena keputusan dilakukan tanpa memperhatikan standar kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola BUMN.
“Dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara,” tutur Budi.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa akuisisi PT JN bukan hanya terkait pembelian kapal, melainkan mencakup pengambilalihan kewajiban utang yang membebani valuasi perusahaan.
“Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi,” papar Budi.
Selain itu, sebagian kapal yang diambil alih dalam akuisisi berada dalam kondisi tidak layak sehingga berpotensi menimbulkan beban biaya perawatan jangka panjang.
“Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat legitimasi proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga penuntutan.
“KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti,” ujar Budi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
