
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa mayoritas situs judi online yang ditangani memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs judi online pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyembunyikan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” ujar Alex di Jakarta, Rabu (19/11).
Alex menambahkan bahwa temuan tentang besarnya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan secara langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan penjelasan serta meminta komitmen untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 platform global yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten terlarang, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang kerja sama bagi platform global selama ada komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan perlindungan pengguna.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
