Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4). Dia sempat diberitahu oleh awak media bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, ditahan KPK.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo. Tim penyidik KPK mencecar Mario Dandy soal kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat dipamerkannya di media sosial.
Mobil mewah pabrikan asal Amerika Serikat itu juga sempat dibawa Mario Dandy saat menghajar David Ozora. Pemeriksaan terhadap Mario Dandy itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5) kemarin.
"Mario Dandy Satrio (pelajar), saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Selain Mario Dandy, tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga pihak swasta lainnya. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Harsatoko, dan Jeffry Amsari. Ketiga saksi itu ditelisik KPK terkait pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," tegas Ali.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.