Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Mei 2023, 23.47 WIB

Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas, Kejati DKI: Mudah-mudahan Beberapa Hari ke Depan Ada Kesimpulan

Tersangka Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan - Image

Tersangka Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan

 
JawaPos.com - Proses pemberkasan perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dinilai berjalan lambat. Sampai saat ini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, sehingga bisa disidangkan. 
 
Berkas Mario Dandy sudah dua kali dikembalikan olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta karena dianggap kurang lengkap. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah melimpahkan kembali berkas Dandy ke kejaksaan.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, proses pemeriksaan berkas perkara Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih berjalan. Dia menargetkan dalam beberapa waktu ke depan akan selesai.
 
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5).
 
Ade menuturkan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.
 
“Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik,” jelasnya.
 
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan. Dia berharap berkas segera dinyatakan lengkap.
 
“Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini,” kata Yongky.
 
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
 
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
 
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
 
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore