Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Mei 2023 | 05.47 WIB

Anies Ingin Cawapresnya Beri Efek Kejut Bagi Publik

Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS - Image

Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan. MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan ingin bakal calon wakil presidennya memberi efek kejut bagi publik, dikutip dari ANTARA.

"Itu semua masih dalam proses dan kami, insyaallah, ingin agar yang nanti diumumkan memiliki efek kejut bagi semua," ujar Anies dalam konferensi pers usai perayaan Milad Ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Baca Juga: Ganjar Resmi Diterima Jadi Keluarga Kesultanan Palembang Darussalam

Terkait dengan penominasian cawapres, Anies mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa calon wakil presiden yang akan mendampingi dia nantinya adalah perempuan.

"Terkait dengan penominasian, masih berjalan. Bisa laki-laki, bisa perempuan," ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi Surabaya, Kader PDIP Jogjakarta Napak Tilas Bung Karno di Pandean dan Peneleh

Anies menyampaikan terima kasih kepada PKS karena telah berjalan bersama dirinya selama ini, terlebih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Oleh karena itu, Anies mengatakan bahwa hal ini bukan perjalanan pertama bagi Anies bersama PKS.

"Kami sudah berjalan bersama-sama selama ini," ujarnya.

Baca Juga: JK: Petani Tak Bisa Bayar Tol Makanya Lewat Jalan Berlubang

Saat disinggung apakah yang kemungkinan menjadi cawapres Anies adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno atau Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies menjawab, "Tunggu tanggal mainnya."

Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: 12 Penumpang KM Lalong Koe yang Tenggelam di NTT Ditemukan Selamat

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tanam Ribuan Bambu Kuning di Buffer Zone TPA Benowo

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore