
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11) kemarin.
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan barang bukti yang diamankan itu di antaranya berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid dkk. Barang bukti itu penting untuk melengkapi berkas penyidikan KPK.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Budi menyebut, alat elektronik yang diamankan dalam penggeledahan itu salah satunya merupakan rekaman CCTV. Hal itu untuk memberikan petunjuk dari perkara yang tengah ditangani KPK.
Lebih lanjut, Budi menekankan barang bukti yang diamankan nantinya akan didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," tegasnya.
Selain menjerat Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp 4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
