Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18.36 WIB

Pembentukan Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin Pastikan Pendataan Lebih Detail

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan perkembangan pencairan dana BOS untuk madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2025. (Humas Kemenag) - Image

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan perkembangan pencairan dana BOS untuk madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2025. (Humas Kemenag)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu ditetapkan bersamaan dengan hari Santri yang jatuh pada hari ini, Rabu (22/1]).

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenang.

"Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin," ujarnya usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kementerian Agama, Rabu (22/10).

Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019 di era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar.

Nasaruddin umar mengungkapkan, Ditjen Pesantren ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Sebab, selama ini menurutnya ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.

“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” jelasnya

ia juga menegaskan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dengan baik.

“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat, sekaligus membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.

“Harapan kita, Hari Santri menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman,” ungkapnya.

Ke depan, ia memastikan bahwa sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib.

“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran,” pungkas Nasaruddin.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren itu sudah resmi diterimanya dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar—baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program—sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore