Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni
JawaPos.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Lewat fatwa tersebut, dana ZIS boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.
Informasi fatwa terbaru itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Dia mengatakan fatwa tersebut untuk kemaslahatan masyarakat. Khususnya para pekerja rentan. "Seperti marbot masjid, tukang becak, tukang gojek yg penghasilannya tdak menentu," katanya (18/10).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok itu menjelaskan dalam fatwa bernomor 102/2025 itu, dana ZIS boleh digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ni'am mengatakan fatwa ini menjadi bukti dukungan para ulama kepada pekerja rentan.
Ni'am mengatakan negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama diluar urusan pajak. Kemudian diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi dalam kepesertaan atau pembayaran iuran bersama, ada orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Tetapi ada juga yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain. Termasuk dibayar oleh negara sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, peluncuran fatwa tersebut merupakan komitmen untuk mewujudkan saling menolong. Antara orang yang mampu menanggung, dengan orang yang tidak mampu membayar iuran.
Ni'am mengatakan dalam prosesnya, ternyata negara tidak bisa mengcover iuran pekerja yang tidak mampu menjadi peserta mandiri. Akibatnya banyak masyarakat pekerja rentan yang tidak bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga adanya fatwa itu bisa membuka akses pekerja rentan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Namun negara atau penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan tetap harus berupaya sekeras-kerasnya untuk meng-cover seluruh pekerjaan rentan.
"MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya," tegasnya.
Ni'am menegaskan bahwa instrumen keuangan keagamaan itu bisa menjadi penopang mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Dia mengatakan sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.
Untuk diketahui jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami kenaikan. Pada April lalu tercatat sebanyak 39,7 juta peserta aktif. Kemudian naik jadi 39,97 juta peserta aktif pada Juli lalu. Berikutnya naik kembali jadi 41 juta peserta aktif pada Agustus.
Jumlah kepesertaan tersebut masih jauh dari angka pekerjaan informal di Indonesia yang mencapai 86,58 juta jiwa. Mayoritas pekerja rentan masuk dalam kategori pekerja informal tersebut. (*)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
