
Salah satu Hastag boikot Trans7 viral di dunia maya karena salah satu tayangan dalam programnya dianggap mendeskriditkan pondok pesantren.
JawaPos.com - Banyak pihak keberatan atas salah satu tayangan program Xpose Uncensored Trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 karena dianggap menghina dan merendahkan martabat kiai, santri, dan komunitas pesantren.
Tayangan tanpa empati tersebut kini mendapat sanksi tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa pemberhentian sementara. Sanksi dijatuhkan pada 14 Oktober 2025 berdasarkan hasil keputusan rapat pleno yang berlangsung tadi malam.
"Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pernyataannya di laman website KPI.
KPI menilai, program Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan P3, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan pada ketentuan SPS menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun Pasal 16 ayat 2 huruf (a) secara khusus memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Selain itu, KPI juga memanggil stasiun televisi Trans 7 supaya menyampaikan klarifikasi atas tayangan kontroversial dan melukai banyak pihak, khususnya kaum santri. Ubaidillah menegaskan bahwa kiai dan pesantren tidak pantas dijadikan bahan olok-olok sebagaimana terlihat dalam tayangan pada 13 Oktober 2025.
"Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya," ungkap Ubaidillah.
KPI mengakui pihaknya menerima banyak aduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan atas tayangan pada tanggal 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dianggap mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren.
"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” imbuhnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
