
k Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan pengurus AKPI di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi melantik jajaran pengurus periode 2025–2028 di Jakarta, Senin (6/10). Turut hadir Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan bersama sejumlah tokoh lainnya.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan, keberadaan AKPI memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem bisnis di Indonesia. Menurutnya, sejak berdiri pada tahun 1998, AKPI tidak hanya menjadi wadah bagi para kurator dan pengurus dalam memperdalam aspek intelektual hukum kepailitan, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan administratif yang baik dalam menjalankan tugas profesional.
“Sejak berdirinya AKPI dari tahun 1998, modalitas berkecimpung di organisasi ini bukan sekadar penguatan secara intelektual hukum kepailitan, namun juga kemampuan administratif yang baik,” ujar Otto Hasibuan, dikutip Selasa (7/10).
“Oleh karena itu, pengurus AKPI perlu menjaga integritas agar masyarakat terutama dunia usaha percaya terhadap institusi ini dalam menyelesaikan perkara kepailitan. AKPI juga harus menjadi mitra pemerintah untuk menjaga iklim usaha yang sehat,” tegas Otto.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak menyampaikan, para kurator dan pengurus perlu mengubah cara pandang masyarakat terhadap kepailitan.
Ia menekankan, kepailitan bukanlah akhir dari sebuah usaha, melainkan solusi hukum yang dapat membantu pelaku usaha keluar dari kesulitan finansial.
“Kepailitan jangan dianggap sebagai lonceng kematian bagi dunia usaha, tetapi justru harus menjadi way out atau jalan keluar bagi mereka,” ujar Jimmy.
Jimmy menegaskan bahwa AKPI sebagai organisasi profesi harus terus memperkuat kapasitas dan integritas anggotanya agar dapat dipercaya oleh masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, profesionalisme kurator tidak hanya diukur dari keahlian hukum, tetapi juga dari kemampuan administratif dan komitmen moral dalam menangani setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“AKPI adalah ujung tombak pelaksanaan dari Undang-Undang Kepailitan. Karena itu, para pengurus harus menjaga integritas agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, percaya terhadap institusi ini dalam menyelesaikan perkara kepailitan,” tegasnya.
“AKPI juga harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus AKPI Riesky Indrawan menyampaikan, terdapat 363 pengurus baru dengan 15 bidang strategis dalam struktur AKPI periode 2025-2028.
Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum memperkuat eksistensi dan relevansi profesi kurator di Indonesia. “Pelantikan ini adalah komitmen untuk membesarkan profesi kurator agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman,” ujar Riesky.
“AKPI harus menjadi mitra pembangunan hukum dan ekonomi nasional. Dan 363 pengurus yang dilantik dengan 15 bidang masing-masing dirancang agar bisa menjawab seluruh kepentingan internal dan eksternal organisasi,” pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
