Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memberikan paparan soal kebijakan sertifikasi halal (6/10). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com-Sertifikasi halal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikebut. Tujuannya tidak hanya memenuhi aspek syariah. Tetapi juga soal keamanan, kebersihan, dan higienitas. Sampai sekarang sudah ada sekitar 5.000 unit dapur SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) mengajukan sertifikasi halal.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Cibubur, Kota Bekasi (6/10). Dia menegaskan saat sudah proses sertifikasi halal SPPG. "Yang sudah terdaftar ada 5.000, termasuk 5.000 kepala dapur juga," katanya.
Haikal mengatakan sertifikasi halal untuk SPPG tidak hanya terkait produk yang diolah. Tetapi juga proses pengolahan, barang yang digunakan, sampai dengan SDM yang ada di setiap SPPG. Petugas di dapur SPPG akan dilatih, supaya memahami pengolahan makanan yang memenuhi aspek halal.
Sertifikasi halal untuk SPPG tersebut juga melibatkan tim dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga mutu SDM dan olahannya bisa dipastikan kesehatannya. Dengan memiliki sertifikat halal, harapannya makanan yang disantap siswa sehat dan tidak berujung kasus keracunan. "Sertifikat halal ini bukan hanya terkait ajaran agama Islam," tandasnya.
Dia lantas menyampaikan hasil kunjungan dari Tiongkok. Kunjungan itu dia lakukan terkait heboh informasi nampan MBG tercemar minyak babi. Haikal memastikan untuk nampan produksi Tiongkok yang diekspor ke Indonesia aman dari cemaran minyak babi. "Kalaupun ada (penggunaan minyak babi) itu untuk nampan yang digunakan di Tiongkok sendiri," jelasnya. Sedangkan untuk nampan yang diekspor ke Indonesia, dia menjamin tidak ada cemaran minyak babi.
Meskipun begitu Haikal menegaskan penggunaan nampan stainless steel untuk MBG akan mengutamakan produk lokal. Kemudian ke depan nampan MBG juga sebaiknya berlabel halal. Karena kewajiban halal tidak hanya untuk makanan dan minuman saja. Tetapi juga untuk barang gunaan.
Nampan MBG masuk kategori barang gunaan. Bahkan lebih dari sekadar barang gunaan seperti ikat pinggang atau sepatu. Karena nampan MBG digunakan untuk baki atau tempat makan. Sehingga harus dijamin kebersihan, keamanan dari zat berbahaya, serta memenuhi aspek halal. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
