Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 03.24 WIB

Kompolnas Singgung Blind Spot Rantis Brimob Turut Pengaruhi Bripka Rohmad Saat Bertugas Sebagai Sopir dalam Pengamanan Demo Pekan Lalu

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu (28/8) hingga korban meninggal dunia. (Tangkapan Layar Polri TV).

JawaPos.com - Bripka Rohmad telah diputus melanggar etik dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Usai mengikuti jalannya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ida Oetari menyinggung ihwal blind spot pada kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang dikendari Rohmad hingga menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

Menurut Ida, setiap kendaraan memiliki blind spot yang berbeda. Termasuk rantis Brimob Polri yang dikendarai oleh Rohmad. Sudut mati itu, lanjut dia, akan berpengaruh terhadap sopir. Apalagi sopir rantis Brimob Polri yang memiliki ukuran besar. Belum lagi kondisi spion rantis tersebut yang terungkap dalam sidang Komisi KEPP dalam keadaan rusak.

”Menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Itu sebelah kiri. Itu juga ada blind spot juga yang menyebabkan Bripka R (Rohmad) tidak secara sengaja tergilas (Affan) itu. Itu salah satu yang memengaruhi,” terang dia.

Namun demikian, Ida tidak merinci soal titik buta yang dia sebut memengaruhi Rohmad saat mengendarai rantis Brimob Polri tersebut Kamis malam pekan lalu (28/8). Yang pasti, dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan media massa, Affan tertabrak dan terlindas. Posisi korban tidak berada di belakang kendaraan maupun sebelah kiri kendaraan.

Sebelumnya, hakim yang menyidangkan sopir rantis Brimob Polri yang terlibat dalam insiden tragis menewaskan Affan menghukum Rohmad dengan hukuman mutasi dan demosi 7 tahun. Putusan itu sudah dibacakan dan didengarkan secara langsung pada Kamis malam (4/9).

”Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ungkap majelis yang menyidangkan.

Usai mendengar putusan itu, Rohmad mendapat kesempatan untuk berbicara. Dalam ruang sidang tersebut, dia menyampaikan curahan hatinya. Dia memulai perkataannya dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertugas selama 28 tahun di institusi kepolisian. Selama puluhan tahun berdinas, dia tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik etik maupun pidana. 

”Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” kata dia. 

Karena itu, Rohmad memohon kepada majelis agar bisa menyelesaikan tugas dan pengabdian yang selama 28 tahun belakangan sudah diemban di Korps Bhayangkara. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan lain di luar dari tugas yang selama ini dilaksanakan di institusi Polri. Untuk itu, dia ingin pensiun sebagai purnawirawan Polri. 

”Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” imbuhnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore