Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 05.00 WIB

Jangan Eksploitasi Anak dalam Demo, KPAI Serukan Perlindungan dan Edukasi

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)


JawaPos.com
- Demonstrasi besar yang terjadi pada Kamis (28/8) dan Jumat (29/8) lalu menyisakan banyak cerita, termasuk keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak-anak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai potensi bahaya.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa hak anak diakui secara nasional maupun internasional. “Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

Hak tersebut dijamin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu, aturan yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun Margaret mengingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang mudah terprovokasi. “Anak-anak memiliki filter yang lemah untuk membedakan hal-hal positif dan negatif sehingga sangat mudah diajak, termasuk dalam aksi demo dan dieksploitasi untuk kepentingan politik,” katanya.

Hasil pengawasan KPAI bersama Polda Metro Jaya menunjukkan banyak anak-anak mengaku ikut demo karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, atau provokasi di media sosial. Isu-isu seperti penolakan kenaikan tunjangan DPR dan pernyataan soal guru sebagai beban negara menjadi alasan mereka turun ke jalan.

Situasi ini membuat keterlibatan anak dalam aksi yang berujung rusuh menjadi sangat memprihatinkan. “Pelibatan anak-anak dalam aksi demo yang rusuh dan anarkisme ini tentu sangat membahayakan anak,” ujar Margaret.

Kondisi tersebut tidak hanya berisiko menyebabkan kerugian fisik dan psikologis, tapi juga kerugian moril dan non-materiil. Margaret mengingatkan agar anak-anak tidak dijadikan korban dari konflik yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Terkait penanganan oleh aparat, KPAI meminta agar proses hukum terhadap anak dilakukan sesuai amanat undang-undang. “Anak-anak seharusnya tidak boleh diborgol dalam proses penyelidikan, maksimal diperiksa 1x24 jam, dan dikembalikan ke orang tua,” tegasnya.

Selain itu, penetapan status anak sebagai pelaku pidana harus disertai bukti kuat dan hanya boleh dikenai tuntutan maksimal setengah dari hukuman orang dewasa. Margaret juga menekankan bahwa tidak semua anak yang ikut demo dapat serta-merta dipidana, sebab menyuarakan pendapat adalah hak mereka.

KPAI juga mengingatkan bahwa aparat dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap anak dalam proses penanganan hukum. Pendekatan yang digunakan harus bersifat restoratif dan tetap mengutamakan perlindungan hak dasar anak.

Dalam situasi ini, peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk memberikan edukasi kepada anak. “Orang tua dan lingkungan perlu mengedukasi anak agar kritis, konstruktif, dan tidak mudah terprovokasi,” kata Margaret.

Pendidikan demokrasi sejak dini perlu diberikan agar anak paham batasan dan cara menyampaikan aspirasi dengan aman. Forum-forum seperti Forum Anak bisa menjadi ruang yang positif dan aman bagi mereka untuk bersuara.

Tak kalah penting, anak juga perlu dibekali kecakapan dalam bermedia sosial agar tidak terjebak pada ajakan-ajakan yang mengarah pada kekerasan. Orang tua juga diimbau untuk aktif mengawasi aktivitas anak di ruang digital.

Margaret menegaskan bahwa anak-anak bukan pion politik dan tidak boleh dijadikan tameng dalam konflik. “Mereka adalah generasi masa depan yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore