Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 03.14 WIB

Mengenal 17 + 8 Tuntutan Rakyat terhadap Pemerintah yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

Tulisan pada unggahan tuntutan rakyat 17 + 8 (Instagram/@jeromepolin)

JawaPos.com Pekan terakhir Agustus diwarnai dengan aksi demonstrasi dan berujung dengan kerusuhan. Banyak fasilitas publik menjadi sasaran amukan massa. Sementara itu, sejumlah penggiat dan civil society menggencarkan gerakan dengan menuntut keadilan terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Bukan tanpa alasan banyak dari mereka yang menyuarakan aspirasi demi kesejahteraan. 

Kalangan influencer yang memiliki power pun ikut menyuarakan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja, salah satu Jerome Polin, CEO Mantappu Corp. Dikutip pada unggahan di Instagram @jeromepolin, terdapat rangkuman tuntutan yang berjumlah 17 + 8.

Terdiri dari tujuh belas tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang, yaitu:

17 tuntutan rakyat dalam satu minggu (deadline: 5 September 2025)

1. Tugas Presiden

Tarik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

Selanjutnya, bentuk tim investigasi independen di mana hal ini mencakup pada kasus ojol maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan jelas dan transparan. 

2. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pertama, bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru yang mencakup juga pensiun. Kedua, transparansi anggaran dipublikasikan, termasuk gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR.

Ketiga, periksa anggota yang bermasalah dengan mendorong badan kehormatan DPR termasuk menyelidiki melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Tugas Ketua Umum Partai Politik

Pecat atau jatuhkan sanksi tegas pada kader DPR yang tidak etis dan cenderung memancing kemarahan publik. Kemudian umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah kritis, dan libatkan kader dalam ruang dialog bersama mahasiswa juga masyarakat sipil.

4. Tugas kepolisian Republik Indonesia

Untuk bebaskan seluruh demonstran yang ditahan, hentikan tindakan kekerasan polisi, taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia, tangkap dan proses secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM. 

5. Tugas TNI

Agar segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, tegakkan disiplin internal supaya anggota TNI tidak mengambil alih fungsi polri, dan komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

6. Tugas kementerian sektor ekonomi

Pastikan upah yang layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

Lalu ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak, dan buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore