
Sejumlah petugas membersihkan Halte Senayan Bank DKI dan Stasiun MRT Istora-Mandiri yang rusak akibat demo di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) angkat suara terkait aksi pembakaran dan perusakan fasilitas transportasi umum yang terjadi pada Jumat (29/8). Ketua Instran, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap halte Transjakarta (TJ) dan stasiun MRT tidak bisa ditolerir karena merugikan masyarakat luas.
"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya.
Diketahui, sejumlah halte Transjakarta yang menjadi sasaran pembakaran oleh massa aksi. Diantaranya, Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Halte Sentral Senen (Koridor 5), Halte Polda Metro Jaya, Halte Senayan Bank DKI, Halte Bundaran Senayan, Halte Gerbang Pemuda dan Halte Koja.
Selain itu, fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga turut dibakar. Vandalisme bahkan merambah ke Stasiun MRT Istora Mandiri, dengan kaca pintu masuk pecah dan coretan di beberapa sisi.
Akibat insiden ini, layanan TJ sempat dihentikan pada 30 Agustus 2025, kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sementara operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute Lebak Bulus – Blok M BCA.
Ia pun mendorong semua pihak menjaga demokrasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum. Masyarakat diminta turut menjaga fasilitas umum agar layanan publik tetap berjalan.
"Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia," terangnya.
Ia menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warganya. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaan fasilitas publik menjadi tanggung jawab bersama.
Budi juga mendesak agar TNI dan Polri turut menjaga fasilitas publik. Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 16, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendesak Polri dan TNI mengamankan fasilitas publik saat aksi demo berlangsung," tegasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
