Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01.15 WIB

Divisi Propam Polri Beber Peran 7 Polisi dalam Insiden Tragis Driver Ojol Affan Kurniawan

Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri) - Image

Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)

JawaPos.com - Sebanyak 7 personel Brimob Polri yang terlibat dalam insiden tragis driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan kemarin (28/8) sudah terbukti melanggar kode etik. Divisi Propam Polri membeber peran masing-masing polisi tersebut berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilaksanakan secara intensif. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pengakuan 7 tersebut, ada 2 orang yang duduk di bagian depan kendaraan. Sedangkan 5 polisi lainnya duduk di bagian belakang kendaraan. Kepada Divisi Propam Polri, mereka mengakui bahwa perwira berinisial Kompol C duduk di sebelah pengemudi. 

”Ada pun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C,” terang dia.

Sisanya 5 orang polisi berinisial Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y duduk di bagian belakang kendaraan. Abdul Karim memastikan informasi tersebut sudah valid dan pasti. Sebab, berasal dari keterangan 7 polisi tersebut. Namun, untuk substansi lainnya, Divisi Propam Polri masih perlu melakukan pendalaman. 

”Klarifikasi itu tentunya kami akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya. 

Jenderal bintang dua Polri itu meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Dia memastikan, 7 polisi itu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka akan ditindakan tegas dan keras sesuai perturan perundang-undangan dan aturan yang mengikat personel kepolisian. 

”Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” ucap Abdul Karim. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore